Kerangka ini menjelaskan unsur- unsur dan tujuan perikatan asuransi, dan mengidentifikasi perikatan- perikatan yang diterapi standar Audit ( SA ) Standar perikatan Reviu ( SPR ) dan standar perikatan Asuransi ( SPA ) kerangka ini menyediakan kerangka acuan.
SPM ini mengatur tanggung jawab kantor akuntan publik ( KAP ) atas sistem p[engendalian mutu dalam melaksanakan perikatan asuransi ( Audit, reviu, dan perikatan asurans lainnya ) dan perikatan selain asurans. SPM ini harus dibaca dalam kaitannya denganstandar audit dan kode etik profesi akuntan publik ( kode etik _) yang ditetapkan oleh IAPI.
Standar Audit ( SA) ini mengatur tanggung jawab kesluruhan auditor independen ketika melaksanakan audit atas laporan keuangan berdasarkan SA.