SPM ini mengatur tanggung jawab kantor akuntan publik ( KAP ) atas sistem p[engendalian mutu dalam melaksanakan perikatan asuransi ( Audit, reviu, dan perikatan asurans lainnya ) dan perikatan selain asurans. SPM ini harus dibaca dalam kaitannya denganstandar audit dan kode etik profesi akuntan publik ( kode etik _) yang ditetapkan oleh IAPI.
Standar Audit ( SA) ini mengatur tanggung jawab kesluruhan auditor independen ketika melaksanakan audit atas laporan keuangan berdasarkan SA.