SPM ini mengatur tanggung jawab kantor akuntan publik ( KAP ) atas sistem p[engendalian mutu dalam melaksanakan perikatan asuransi ( Audit, reviu, dan perikatan asurans lainnya ) dan perikatan selain asurans. SPM ini harus dibaca dalam kaitannya denganstandar audit dan kode etik profesi akuntan publik ( kode etik _) yang ditetapkan oleh IAPI.
Kerangka ini menjelaskan unsur- unsur dan tujuan perikatan asuransi, dan mengidentifikasi perikatan- perikatan yang diterapi standar Audit ( SA ) Standar perikatan Reviu ( SPR ) dan standar perikatan Asuransi ( SPA ) kerangka ini menyediakan kerangka acuan.
SA ini tidak berlaku untuk laporan auditor komponen, yang diterbitkan sebagai hasil pekerjaan yang dilaksanakan atas informasi keuangan suatu komponen atas permintaan dari tim perikatan grup untuk tujuan suatu audit atas laporan keuangan grup ( lihat SA 600 )
Ruang Lingkup : Standar audit ( SA) berlaku untuk audit group. SA ini berkaitan dengan pertimbangan khusus yang berlaku untuk audit grup, terutama audit yang melibatkan auditor komponen.
Berlaku efektif untuk audit atas laporan keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah tanggal : (1) 1 Januari 2013 ( untuk emiten ) atau ( ii ) 1 januari 2014 ( untuk entitas selain emiten ) penerapan dini dianjurkan untuk entitas selain emiten.