SPM ini mengatur tanggung jawab kantor akuntan publik ( KAP ) atas sistem p[engendalian mutu dalam melaksanakan perikatan asuransi ( Audit, reviu, dan perikatan asurans lainnya ) dan perikatan selain asurans. SPM ini harus dibaca dalam kaitannya denganstandar audit dan kode etik profesi akuntan publik ( kode etik _) yang ditetapkan oleh IAPI.
Berlaku efektif untuk audit atas laporan keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah tanggal : (1) 1 Januari 2013 ( untuk emiten ) atau ( ii ) 1 januari 2014 ( untuk entitas selain emiten ) penerapan dini dianjurkan untuk entitas selain emiten.
Ruang Lingkup : Standar audit ( SA) berlaku untuk audit group. SA ini berkaitan dengan pertimbangan khusus yang berlaku untuk audit grup, terutama audit yang melibatkan auditor komponen.